Donor mata tidak bisa dilakukan sembarangan, di Indonesia sendiri seseorang yang ingin mendonorkan matanya harus berusia minimal 17 tahun dan iklas tanpa paksaan dari pihak lain.
Disetujui keluarga atau ahli waris dan sudah terdaftar di Sekretariat Bank Mata Indonesia dengan mengisi form sebelumnya.
Perlu diketahui, donor mata hanya mengambil kornea atau lapisan mata terluar saja, tidak mengambil seluruh bola mata.
Sehingga tidak merubah tampilan muka si pendonor mata.
Itupun dilakukan setelah pendonor mata dinyatakan meninggal dunia secara medis dan proses pengambilan pun tidak melebihi waktu enam jam setelah meninggal dunia.
Baca Juga: Gaya Hidup Sehat, Ini Cara Memilih Sayuran Organik atau Bukan di Pasar
Sebagai catatan, calon donor tidak akan diambil kornea matanya apabila tidak diketahui kapan dan penyebab kematiannya.
Serta menderita penyakit yang disebabkan virus seperti AIDS, hepatitis, rabies, tumor atau kanker.