Data Kemenkes menunjukkan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan mengalami penurunan pada 2018 lalu yakni sebesar 73.5% dari 83.67%. Angka ini bahkan lebih rendah dari pencapaian pada 2015 lalu yakni sebesar 78.43%.
Oleh karena itu, dalam pemerintah mengeluarkan UU perkawinan yang baru dimana dimana usia minimal perkawinan bagi perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun. (*)