Find Us On Social Media :

Operasi Ganti Kelamin Munculkan Banyak Risiko, Belum Siap Menjadi Lelaki, Putri Natasiya Batal Jadi Ahmad

Kuasa hukum Putri Natasiya, Irwan Santoso SH menunjukkan surat kuasa permintaan kliennya untuk pembatalan penetapan perubahan status kelamin.

GridHEALTH.id - Putri Natasiya (19) batal mengganti kelamin dan mengubah identitasnya menjadi laki-laki lewat operasi ganti kelamin setelah resmi mencabut permohonan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Baca Juga: Beredar Chat yang Buktikan Suami Lucinta Luna Tahu Istrinya Transeksual, Begini Langkah Demi Langkah Operasi Ganti Kelamin

Terkait hal itu, Majelis Hakim diketuai Sigit Sutriyono resmi menghentikan sidang tersebut pada Rabu (20/11/2019). 

Dalam persidangan, Irwan Hadi selaku kuasa hukum pemohon menyatakan mencabut permohonan yang diajukan Putri Natasiya lantaran belum siap dengan bukti bukti dan saksi saksi yang dihadirkan dalam pembuktian di persidangan yang ke empat ini.

“Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti-bukti dan saksi-saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby dan untuk selanjutnya kami mohon agar dikeluarkan penetapan pencabutan perkara permohonan tersebut,” kata Irwan seperti dikutip Beritajatim.com, Kamis (21/11/2019).

Atas permohonan tersebut, Sigit Sutriono selaku hakim tunggal pemeriksa permohonan ganti kelamin ini langsung mengabulkan pencabutan tersebut.

"Dengan demikian, perkara ini tidak perlu dilanjutkan lagi, karena sudah dicabut," kata hakim sembari menutup sidang.

Baca Juga: Hentikan Resistensi Antibiotik Semakin Parah Dengan Tes Ini

Seusai persidangan, Sigit Sutriono menjelaskan alasannya yang mengabulkan pencabutan permohonan ganti kelamin tersebut.