Find Us On Social Media :

Kaleidoskop Kesehatan 2019: Belum Lama Menjabat, Menteri Terawan Kena Damprat Anggota DPR, Maju Mundur Kenaikan Iuran BPJS Kelas 3

Kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS , terutama kelas III digugat Komis IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berjanji mengkaji kembali.

"Saya mengusulkan, jika ini tetap dinaikan, tetap dilanjutkan , kita tidak usah lagi rapat dengan BPJS dengan Kemenkes, tidak ada gunanya," tukas Nihayatul.

Baca Juga: Jangan Suka Cabuti Bulu Hidung, Bisa Begini Akibatnya Di Luar Dugaan

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut tertulis bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan resmi naik 100%.

Adapun rincian tarif iuran BPJS Kesehatan, antara lain, sebagai berikut:

- Iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari saat ini sebesar Rp 80.000. 

- Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Sebut Jakarta Adalah Kota dengan Jumlah Pejalan Kaki Paling Rendah, Padahal Ini Keuntungannya Sering Berjalan Kaki

- Iuran peserta kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500.