GridHEALTH.id - Selamat datang di tahun 2020!
Tak hanya iuran BPJS Kesehatan dan tarif tol saja yang mulai naik di tahun 2020, awal tahun ini dibuka dengan harga rokok naik.
Baca Juga: 5 Koboi 'Marlboro Man' Ini Meninggal dengan Gangguan Paru, Ini Kejamnya Tembakau Bernama Rokok
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Kenaikan cukai rokok kali ini, pemerintah menargetkan penerimaan Cukai Hasil Rokok (CHT) pada 2020 mencapai Rp 171,9 triliun.