Find Us On Social Media :

Awas Banyak Saus Sambal Jadi-jadian, Pabrik yang Di Bandung Sudah Digerebek Polisi

Awas sudah digerebek saus sambal jadi-jadian berbahan dasar kimia textile.

GridHEALTH.id - Saus sambal jadi-jadian memang menguntungkan bagi produsen.

Tapi bagi masyarakat mengonsumsi saus sambal jadi-jadian tersebut yang terbuat dari bahan kimia, termat sangat merugikan.

BACA JUGA: Viral Video Pembuatan Saus Tomat Menggunakan Kaki, Produsen Sebut Ada Kandungan Vitamin E Padahal Bisa Mengancam Nyawa

Mereka yang mengonsumsinya berisiko sakit yang tidak ringan, dan untuk mengobatinya bisa membutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk satu orang.

Bagaimana jika sudah ratusan, bahkan ribuan masyarakat yang mengonsumsinya?

Karenanya pemilik pabrik saus sambal jadi-jadian oleh Polisi dijerat dengan pasal 35 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA: Berita Kesehatan Demam: Obat Ibuprofen Lebih Ampuh Atasi Demam Pada Anak Ketimbang Paracetamol

Pemilik pabrik saus sambal jadi-jadian ini di Bandung adalah IS, yang sekarang tengah mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada hukum.

Kasus IS yang pabriknya berlokasi di Jalan Cicukang No 06 RT 04 RW 03, Kelurahan Caringin, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat ini terkuat atas dasar laporan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Begini Kondisi Bayi yang Diambil Sang Ayah dari Rahim Ibunya Setelah Dibunuh Menggunakan Parang di Bengkulu

Dalam penggerebakan tersebut, yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (26/1/2015), benar saja di pabrik IS tidak ditemukan cabai sama sekali sebagai bahan dasar saus cabai produksinya.

Jadi saus sambal produksi IS itu adalah saus sambal jadi-jadian, yang menggunakan bahan kimia berbahaya bagi manusia.

Saus Berbahan Kimia

Saus sambal itu diketahui tak memiliki izin edar dan tak ada izin dari BP POM RI.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol mengatakan, setiap harinya, industri saus rumahan itu bisa menghasilkan 200 ton saus.

"Kemudian, didistribusikan ke pasar-pasar tradisional di seluruh Jawa Barat," katanya.

Dari hasil penjualan itu, kata Yoyol, dalam sehari, omzet per bulannya mencapai Rp 100 juta.

BACA JUGA: Pembunuhan Melinda Zidemi, Korban Tetap Diperkosa Saat Tengah Haid, Pelaku Bisa Terinfeksi Balantis juga Hukuman Setimpal

"Per bulan Rp 3 miliar," ucapnya.

Yoyol menambahkan, produksi saus itu sudah ada sejak 2000.

Ia mengatakan, saus sambal tersebut tidak layak konsumsi dan tidak baik untuk kesehatan.

Apa pengaruh buruknya bagi kesehatan tergantung dari bahan kimia apa yang digunakan dan seberapa banyak.

Dalam kasus ini salah satu bahan kimia yang digunakan adalah benzoat.

Benzoat adalah bahan tambahan pengawet untuk memperpanjang masa simpan, batas penggunaan benzoat dapat dilihat di Peraturan Kepala Badan POM No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan BTP Pengawet.

Selain itu digunakan juga bahan perwarna yang diduga bukan untuk makanan.

BACA JUGA: Kecanduan Video Porno Sering Lakukan Inses, Inilah Fakta Baru Ibu dan Anak Pelaku Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi

Baca Juga : Reynhard Sinaga Gunakan Obat GHB untuk Menjebak Para Korbannya, Apa Efeknya?

Timbulkan Masalah Kesehatan

Adapun bahan-bahan yang digunakan adalah ekstra cabai leoserin capsikum, ampas tapioka, ekstra bawang putih, bibit cairan tomato, sakarin, garam, pewarna sunset, pewarna jenis poncau, dan potasium fosfat.

Bahan kimia itu berbahaya bagi manusia, dapat menyebabkan penyakit jangka panjang dan pendek.
 
 
Jangka pendek diare dan sakit perut juga mual, jangka panjangnya bisa merusak ginjal, hati, dan menyebabkan kanker.

Menurut pengakuan pemilik, Tjan Ket alias Edi (52), saus sambalnya itu sudah diproduksi tujuh tahun.

Tjan Ket mengatakan, pasarnya sudah mencapai seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Menurut Tjan Ket, bahan-bahan kimia itu tidak masalah jika dikonsumsi manusia. "Itu (bahan kimia) untuk pengental saja, tidak berbahaya kalau dikonsumsi, bahan-bahan saya dapatkan dari Jakarta," katanya.

BACA JUGA: Penderita HIV di Bekasi Terbanyak Pria Penyuka Sesama Jenis, Kurang Bahagia di Rumah dengan Istrinya

Tjan Ket dijerat Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 136 UU RI No 18 Tahun 2002 tentang Pangan.(*)

 #berantasstunting

Artikel ini telah tayang di Sajiansedap.com, dengan judul: Demi Omset Puluhan Juta, Pemilik Pabrik Kue Terkenal Ini Ditangkap Polisi Karena Pakai Telur Busuk Selama 5 Tahun

Baca Juga : Reynhard Sinaga Penjahat Kelamin asal Indonesia yang Dihukum Seumur Hidup di Inggris, Perkosa 190 Pria

Baca Juga : Mengenal Lebih Dekat Reynhard Sinaga, Predator Seksual Sesama Jenis yang Lahir di Jambi Ayahnya Seorang Bankir, Dihukum Seumur Hidup di Inggris