Lutfi Afiandi pun mengatakan mengenai keterlibatnya dalam aksi demonstrasi anak STM saat itu yang akhirnya ricuh.
Menurutnya, dirinya tidak dibayar oleh siapapun melakukan demonstrasi kala itu dengan teman-temannya.
Baca Juga: Mirip dengan Gejala Flu, Pengobatan Penyakit SARS Akibat Virus Corona Belum Ditemukan
Lutfi Afiandi dengan tegas menyatakan jika itu murni atas kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
Dakwaan kepada Lutfi Afiandi
Walau keterangannya seperti itu, Lutfi Afiandi dalam persidangan tetap didakwa atas tindakan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.
Baca Juga: Hanya di Indonesia, Ada Cara Sunat Laser Bukan dengan Sinar, Melainkan Electrical Cauter
Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, dirinya dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri.
Tapi ia dan massa lainnya tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
Lutfi Afiandi disebut telah melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.
Dakwaan lainnya, Lutfi Afiandi bahkan disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.