Find Us On Social Media :

Pengakuan Lutfi Afian yang Disetrum Setengah Jam oleh Okunum Penyidik, Efek Sengatan Listrik Bisa Hentikan Detak Jantung hingga Penghancuran Otot juga Saraf

Foto Voral Luthfi Alfiandi, ketika aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 30 September 2019.

GridHEALTH.id - Siapa yang tidak kenal dan tahu foto viral di atas.

Foto heroik yang viral hingga ke manca negara itu akhirnya membawa sang "model" Lutfi Afiandi, siswa STM, ke drama penangkapan dirinya, hingga dihadapkannya di meja hijau.

Baca Juga: Demi Mendalami Peran, Aktris Mawar De Jongh Menjadi Ibu Hamil

Sejak saat itu Lutfi Afiandi seperti manusia yang masuk dunia lain.

Tidak banyak yang tahu setelah penangkapan Lutfi Afiandi.

Publik hanya tahu jika Lutfi Afiandi ditangkap karena sebagai terduga pelaku pelemparan batu kepada Polisi saat aksi demonstrasi anak STM di Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Sekarang, setelah Lutfi Afiandi dimajukan ke pengadilan, banyak hal mengagetkan kita semua.

Baca Juga: Pentingnya Komunikasi antar Anggota Keluarga Untuk Kesehatan Mental, Al Ghazali Mengaku Pernah Mengalami yang Buruk

Sebab Lutfi Afiandi mengaku jika dirinya mengalami penyiksaan fisik dan mental setelah ditangkap.

Selama ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, dirinya mengaku mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh oknum penyidik.

Melansir dari Tribun Jakarta, selama ditahan, menurut Lutfi Alfiandi dirinya disetrum selama setengah jam.

bahkan dirinya mengatakan jika para petugas mendesak dan memaksanya untuk mengaku jika Lutfi Afiandi-lah yang mekukan pelemparan batu kepada Polisi saat demonstrasi anak STM di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Bukan Pasta Gigi, Begini 4 Cara Atasi Kulit Terbakar Akibat Tersiram Air Panas

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah," ujar Lutfi di hadapan hakim dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/01/2020).

Baca Juga: Berantas Stunting: Takut Anak Tumbuh Pendek? Coba Berikani 9 Makanan Penambah Tinggi Badan

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," lanjutnya.

Karena perlakukan oknum itulah Lutfi Afiandi tertekan secara psikis.

Menurutnya, sekuat apapaun Lutfi Afiandi, terus menerus mendapat siksaan seperti itu, dirinya dengan terpaksa harus mengiyakan keinginan para oknum.

Baca Juga: Berantas Stunting: Ini 4 Dampak Stunting Bagi Tumbuh Kembang Anak

Hal itu dilakukan Lutfi Afiandi tidak lain, supaya dirinya tidak disiksa kembali.

"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.

Tertolong Oleh Fotonya yang Viral

Saat penangkapan, ternyata kala itu foto dirinya yang mengenakan seragam STM sambil membawa merah putih belum viral.

Baca Juga: 7 Tanda Suami Mulai Melirik Wanita Lain, Dari Ganti Penampilan Hingga Kerap Bohong!

Begitupun saat dirinya mendapat penyiksaan seperti yang diutarakannya di persidangan.

Baru setelah fotonya viral, semua drama sakit yang dialaminya di tahanan, berhenti mendadak.

Firalnya foto Lutfi Afiandi di Indonesia hingga di mancanegara, awalnya tidak disadari oleh Lutfi Afiandi sendiri.

Hingga pada saat itu seorang aparat berbadan tegap menghampirinya saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Kantung Mata Hilang dalam 3 Hari, Cukup Pakai Alat Ini Tanpa Beli Skincare Mahal

Kemudian aparat itu pun menanyakan kebenaran fotonya yang beredar di medsos.

"Waktu itu polisi nanya, apakah benar itu foto saya. Terus pas saya jawab benar," terang Lutfi, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Setelah itu dari situ, "Salah satu penyidiknya ini bilang, 'Jangan dipukul lagi'," lanjutnya.

Sejak saat itu, usai diperiksa di Polres Jakarta Barat, Lutfi Afiandi langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tidak Perlu Sulam Bibir, Berikut 7 Cara Mudah Agar Bibir Merah Alami

Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).

Lutfi Afiandi pun mengatakan mengenai keterlibatnya dalam aksi demonstrasi anak STM saat itu yang akhirnya ricuh.

Menurutnya, dirinya tidak dibayar oleh siapapun melakukan demonstrasi kala itu dengan teman-temannya.

Baca Juga: Mirip dengan Gejala Flu, Pengobatan Penyakit SARS Akibat Virus Corona Belum Ditemukan

Lutfi Afiandi dengan tegas menyatakan jika itu murni atas kemauannya sendiri.

"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.

Dakwaan kepada Lutfi Afiandi

Walau keterangannya seperti itu, Lutfi Afiandi dalam persidangan tetap didakwa atas tindakan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas.

Baca Juga: Hanya di Indonesia, Ada Cara Sunat Laser Bukan dengan Sinar, Melainkan Electrical Cauter

Menurut jaksa penuntut umum, saat kerusuhan, dirinya dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri.

Tapi ia dan massa lainnya tetap bertahan berada di kawasan DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Lutfi Afiandi disebut telah melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

Dakwaan lainnya, Lutfi Afiandi bahkan disebut terus-menerus melemparkan batu, petasan, botol air mineral, bambu, dan kembang api ke arah pot bunga dan pembatas jalan sehingga tidak dapat digunakan.

Baca Juga: 4 Cara Merawat Bayi Prematur di Rumah, Perlu Ekstra Hati-hati

Akhirnya, Lutfi Afiandi disebut telah melanggar Pasal 170 KUHP karena merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi, dan didakwa dengan Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak 3 kali.(*)

Efek Penyetruman

Diluar hasil dan dakwaan di persidangan terhadap Lutfi Afiandi.

Satu hal yang harus kita perhatikan adalah efek dari penyiksaan yang dialami selama ditahan.

Untuk penyiksaan disetrum, seperti yang di terangkan Lutfi Afiandi, tentu bisa menimbulkan dampak buruk bagi dirinya.

Baca Juga: Ekky Soekarno Sudah Lepas Ventilator, Ini Fungsi Alat yang Membantunya Terus Bernapas

Dampak yang ditimbulkan bisa banyak, tergantung sumber listrik yang digunakan oknum saat menyiksa Lutfi Afiandi. Juga seberapa besar kekuatan tegangan listrik yang digunakan.

Listrik bertegangan rendah (kurang dari 500 volt), melansir WebMD, biasanya tidak menyebabkan cedera signifikan pada manusia. Paparan listrik tegangan tinggi (lebih dari 500 volt) berpotensi menimbulkan kerusakan serius.

Namun, satu hal yang harus kita perhatikan, melansir medlineplus.gov, arus listrik dapat menyebabkan cedera dalam empat cara:

Baca Juga: Sedahsyat Apakah Tangisan Rey Utami Hingga Pembuluh Darah Matanya Pecah? Bagamana dengan Mereka yang Kejer

* Henti jantung karena efek listrik pada jantung

* Penghancuran otot, saraf, dan jaringan dari arus yang melewati tubuh

* Luka bakar termal akibat kontak dengan sumber listrik

* Jatuh atau cedera setelah kontak dengan listrik

Tapi memang, melansir WebMD, seseorang yang menderita sengatan listrik mungkin hanya memiliki sedikit bukti eksternal cedera atau mungkin mengalami luka bakar parah.

Baca Juga: Belum Ada Vaksin Untuk Pneumonia Asal Wuhan, Masyarakat Diminta Waspada

Luka bakar sengatan listrik biasanya paling parah pada titik-titik kontak dengan sumber listrik dan tanah. Tangan, tumit, dan kepala adalah titik kontak yang umum.

Selain luka bakar, cedera lain juga mungkin terjadi jika orang tersebut telah terlempar keluar dari sumber listrik dengan kontraksi otot yang kuat.

Jika ini terjadi, kemungkinan korban mengalami cedera tulang belakang. Mungkin juga mengalami cedera internal terutama jika dia mengalami sesak napas, sakit dada, atau sakit perut.

Baca Juga: Sudah Lepas Ventilator, Ekki Soekarno Beri Pesan Menyentuh di Hari Ulang Tahun Sang Anak Tercinta: Lusa Kita Makan Enak

Nyeri pada tangan atau kaki atau kelainan bentuk bagian tubuh mungkin mengindikasikan adanya patah tulang akibat sengatan listrik.(*)

#berantasstunting