Terlepas dari itu, kini acara yang dipandu Roy Kiyoshi tersebut resmi terkena sanksi dari KPI.
Dalam laman akun Instagram KPI pada Sabtu (29/2/2020) mengunggah teguran tertulis untuk acara 'Karma Balik'.
Baca Juga: Menkes Terawan Bantah Pernyataan Anies Baswedan Terkait Virus Corona, Ini Kata Ahli
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV," tulis dalam keterangan unggahan KPI.
Baca Juga: Batal ke Indonesia, Chungha Dikarantina Karena Stafnya Terinfeksi Virus Corona
Tak hanya itu, KPI pun memberi teguran sebanyak 3 pasal untuk acara tersebut.
Adapun menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni: