GridHEALTH.id - Nama Roy Kiyoshi seakan tiada hentinya menuai perdebatan sengit di kalangan publik.
Seperti yang belum lama ini terjadi, acara 'Karma Balik' yang dipandu peramal Roy Kiyoshi ini kembali menjadi perbincangan hangat.
Bukan Roy Kiyoshi jikalau tak mencuri perhatian, namun, acaranya kali ini rupanya juga mengundang perhatian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pasalnya, acara yang dipandu Roy Kiyoshi tersebut menayangkan seorang wanita duduk di atas meja dan menengggak minuman yang kontroversial.
Sang wanita tersebut disuruh minum darah ayam cemani dan sperma pria muda (berondong) dua minggu sekali, selama membuat perjanjian dengan iblis.
Hal tersebut rupanya dipercaya demi mendapat wajah kencang dan awet muda.
Padahal, menurut berbagai studi, tak semua orang bisa meminum sperma.
Baca Juga: 4 Orang Ini Paling Rentan Terinfeksi Virus Corona, Sampai Menyebabkan Kematian
Sama seperti berhubungan intim tanpa kondom atau penghalang lainnya, menelan sperma ternyata dapat membuat wanita berisiko terkena infeksi menular seksual (IMS).
Tanpa metode penghalang, infeksi bakteri, seperti gonore dan klamidia, dapat mempengaruhi tenggorokan.
Infeksi virus dari kulit ke kulit, seperti herpes jugadapat terjadi akibat kontak.
Dilansir dari Mayo Clinic, ada beberapa wanita yang mengalami alergi sperma dengan gejala seperti muncul rasa sakit, gatal, kemerahan, pembengkakan, hingga sulit bernapas akibat terpapar air mani.
Terlepas dari itu, kini acara yang dipandu Roy Kiyoshi tersebut resmi terkena sanksi dari KPI.
Dalam laman akun Instagram KPI pada Sabtu (29/2/2020) mengunggah teguran tertulis untuk acara 'Karma Balik'.
Baca Juga: Menkes Terawan Bantah Pernyataan Anies Baswedan Terkait Virus Corona, Ini Kata Ahli
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV," tulis dalam keterangan unggahan KPI.
Baca Juga: Batal ke Indonesia, Chungha Dikarantina Karena Stafnya Terinfeksi Virus Corona
Tak hanya itu, KPI pun memberi teguran sebanyak 3 pasal untuk acara tersebut.
Adapun menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar yakni:
- Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,
- Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,
- Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Baca Juga: Buang Air Besar Kurang dari 2 Kali Seminggu Bisa Sebabkan Anak Trauma
Berkaca dari adegan meminum sperma seperti di acara Roy Kiyoshi itu, kita perlu mengetahui apakah ada efek samping pada kesehatan atau tidak. (*)