- Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,
- Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,
- Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.
Baca Juga: Buang Air Besar Kurang dari 2 Kali Seminggu Bisa Sebabkan Anak Trauma
Berkaca dari adegan meminum sperma seperti di acara Roy Kiyoshi itu, kita perlu mengetahui apakah ada efek samping pada kesehatan atau tidak. (*)