- Hati-hati dengan judul provokatif
- Cermati alamat situs
- Periksa fakta
- Cek keaslian foto
- Ikut serta grup diskusi anti-hoax
Selain itu, pemerintah juga mengimbau kita untuk melaporkan informasi hoax dengan cara berikut:
- Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media. Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.
- Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu atau hoax. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
Baca Juga: Hati-Hati, Terlalu Banyak Konsumsi Gula Bisa Mengganggu Pola Tidur
- Kemudian, bagi pengguna internet dapat mengadukan konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id. (*)
#berantasstunting