GridHealth.id - Siang ini (17/3/20), Pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perpanjangan masa darurat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Baca Juga: Surat Terbuka Disabilitas Rungu ke Presiden Jokowi, Tuntut Hak Isu Covid-19
Melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat menjadi 91 hari sejak 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Doni Monardo, melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Baca Juga: Orang yang Terinfeksi Tanpa Gejala Bisa Jadi Pembawa Virus Corona
"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian ketentuan yang tertulis dalam surat keputusannya, seperti dikutip dari Kompas.com.