Find Us On Social Media :

Pemerintah Perpanjang Status Darurat Bencana Covid-19 Hingga 29 Mei

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo

Menetapkan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA DI INDONESIA.

Baca Juga: Pasien 01 dan 02 Sembuh dari Virus Corona Usai 2 Minggu Diisolasi, Peneliti Sebut Kualitas Paru-paru Pasien Sembuh dari Covid-19 Akan Menurun

KESATU

Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

KEDUA

Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Indonesia Ogah Lockdown, Bisa Ikuti Korea Selatan Berantas Covid-19?

KETIGA

Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.(*)

Baca Juga: Hikmah Social Distancing di Indonesia karena Wabah Corona Covid-19, Nycta Gina; Jadi Belajar Masak

 #berantasstunting