Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Kenapa Pasien Meninggal Covid-19 di Italia Sangat Banyak
Berikut ulasan lengkap edaran protokol kesehatan dari Kemenkes RI;
1. Jika merasa tidak sehat
Bagi mereka yang merasa tidak sehat dan memiliki kriteria demam dengan suhu 38 derajat Celsius keatas disertai batuk atau pilek, maka istirahatlah yang cukup di rumah dan minum obat bila perlu.
Bila keluhan berlanjut atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas pendek), segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) terdekat.
Pada saat berobat ke fasyankes, ada beberapa tindakan yang harus dilakukan, diantaranya seperti;
- Memakai masker.
- Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung menggunakan tisu atau siku bagian dalam.
Baca Juga: Kuba Tak Mau Kalah, Punya Antivirus Corona yang Sudah Diakui Dokter di China
- Sebisa mungkin tidak menggunakan moda transportasi massal.
Setelah sampai di fasyankes, tenaga kesehatan (nakes) akan melakukan screening suspect Covid-19.
Dari pemeriksaan tersebut, akan ada dua kemungkinan hasil yang akan keluar, yaitu:
- Jika memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan yang siap melakukan penanganan COVID19.
Jika tidak memenuhi kriteria suspect Covid-19, maka Anda akan menjalani rawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosis dan keputusan dokter.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Kenapa Pasien Meninggal Covid-19 di Italia Sangat Banyak