Sedangkan bagi dokter spesialis yang tangani virus corna akan mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta.
Dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan besaran insentif yang sama yaitu Rp10 juta.
Bagi perawat yang bertugas akan diberikan insentif sebesar Rp7,5 juta.
Untuk tenaga medis lainnya yang turut bertugas juga akan diberikan insentif dengan besaran Rp5 juta.
Untuk tenaga medis yang meninggal akibat covid-19 akan diberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.(*)
#berantasstunting
#hadapicorona