Find Us On Social Media :

Insentif Tenaga Medis yang Bertugas Hadapi Corona Covid-19, 5 Juta hingga 15 Juta Rupiah, Santunan yang Meninggal 300 Juta Rupiah

Para petugas medis sedang bekerja hadapi corona

Baca Juga: Masyarakat Masih Banyak Tak Paham Soal Virus Corona, Ini Penjelasan Lengkapnya

"Untuk 3.000 pasien dengan wilayah ruang yang telah ditata dengan sebuah manajemen yang baik," jelasnya.

Tak hanya fasilitas baik, Presiden Jokowi juga mengatakan akan mengambil sejumlah kebijakan untuk penanggulangan penyebaran virus corona.

Salah satu kebijakan atas penanggulangan tersebut yaitu insentif yang diberikan kepada tenaga medis yang berjuang.

Tentu saja hal itu dikarenakan tenaga medis menjadi garda paling depan dalam penanganan virus corona.

Baca Juga: Update Covid-19; FDA Mengeluarkan Peringatan Prihal Alat Tes Covid-19 yang Beredar, Indikasi Penipuan dan Palsu

"Kemarin kita rapat dan telah diputuskan oleh Menteri Keuangan," ujar Jokowi yang dikutip dari tribunnews.com.

Rupanya insentif tersebut tak berlaku pada seluruh rumah sakit di Indonesia, melainkan hanya untuk daerah yang telah dinyatakan tanggap darurat.

Insentif tersebut akan diberikan kepada dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, dan tenaga medis lainnya.

Tak hanya itu, bagi tenaga medis yang meninggal akibat terpapar covid-19 juga akan mendapatkan santunan kematian.

Baca Juga: Solusi dari BNPB atas Kelangkaan dan Mahalnya Desinfektan, Bisa Buat Sendiri di Rumah tanpa Pemutih dan Detergen juga Obat Pel