Find Us On Social Media :

Hadapi Lonjakan Pasien Virus Corona, Maruf Amin Mohon MUI Siapkan Fatwa Tenaga Medis Tak Perlu Wudu Untuk Salat

Baju pelindung virus corona yang seringkali tidak boleh dipakai berulang dan susah dilepas mendorong Maruf Amin minta fatwa MUI

GridHEALTH.id - Alat pelindung diri (APD) jadi kebutuhan utama dokter dan tenaga medis dalam menangani pasien infeksi virus corona (Covid-19). Penggunaan APD dilakukan sesuai petunjuk dan standar kesehatan dunia dari WHO.

Umumnya, APD digunakan sekali pakai sehingga terkesan 'boros'. Pemerintah DKI Jakarta, contohnyamengatakan membutuhkan 1.000 unit APD setiap hari.

Dokter ahli kesehatan masyarakat Halik Malik dikutip dari CNN.com  (21/03/20) menjelaskan ketentuan pemakaian APD bagi tenaga medis.

APD untuk tenaga kesehatan terdiri dari cover all jumpsuit yang serupa baju astronaut, penutup kepala, kacamata pelindung, masker, sarung tangan, dan sepatu.

 "Ada petunjuk umum dari WHO, lalu dari Kementerian Kesehatan dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ini jadi acuan di fasilitas kesehatan dan dokter yang bertugas. Penggunaannya bervariasi," kata Halik yang juga merupakan anggota IDI.

 "Lonjakan jumlah kasus secara global dan spesifik di beberapa wilayah menyebabkan terbatasnya ketersediaan APD. Oleh karena itu, petugas kesehatan pun harus bijak dalam menggunakan APD sepanjang tetap memenuhi standar perlindungan dan keselamatan," tutur Halik.

Baca Juga: Trump Bangga Amerika Serikat Siapkan 400 Ribu Alat Tes Virus Corona, Dunia Menanti Efektifitasnya

Baca Juga: Memilih Kontrasepsi Untuk Wanita Gemuk Perlu Hati-hati, Ini Alasannya

 Ketentuan penggunaan APD di ruangan isolasi, ICU, IGD, atau ruang administrasi akan berbeda. Misalnya, setelah keluar satu ruang isolasi di mana terdapat sejumlah pasien, APD harus dilepas dan diganti dengan yang baru saat masuk ke ruang isolasi lain.