Find Us On Social Media :

Belum Perlu Lockdown, Jokowi Pilih Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Belum perlu lockdown, Presiden Jokowi tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat salah satunya melalui pembatasan sosial berskala besar

GridHEALTH.id - Wabah virus corona (COVID-19) yang sudah mewabah ke seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Fakta ini mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Langkah ini diambil mengingat Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Menurutnya, PSBB ini ditetapkan Menkes yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dengan mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB), Apa Itu?

Baca Juga: Hanya Tambahkan 2 Sendok Minyak Sayur Pada Gizi 1000 Hari Pertama Hindarkan Anak Dari Stunting

“Kebijakan ini sudah diambil dari rapat terbatas. Ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya, dalam video conference di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).