Presiden Jokowi pun meminta agar seluruh kepala daerah dapat berpedoman pada Keppres dan PP tersebut dalam melakukan kebijakan mengatasi penyebaran COVID-19.
Dikutip dari Kompas.com, Jokowi menyatakan bahwa penetapan status darurat sipil di Indonesia saat ini belum diperlukan dalam mengatasi pandemi Covid-19.
“Darurat sipil itu kita siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu harus kita siapkan, tapi kalau kondisi sekarang ini tentu saja tidak,” katanya.
Baca Juga: 4 Jenis Minuman Perusak Metabolisme yang Selalu Bikin Gagal Diet
Baca Juga: 5 Minyak Alami Ini Ampuh dan Sehat Untuk Merawat Kulit Sensitif
Presiden meminta agar masyarakat Indonesia bekerja, belajar dan beribadah di rumah serta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif agar penyebaran Covid-19 ini bisa dihambat dan diberhentikan. (*)
#berantasstunting #hadapicorona