GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah selanjutnya dengan tujuan menekan penyebaran virus corona.
Bukan dengan karantina wilayah atau lockdown seperti diimbau beberapa komponen masyarakat, melainkan dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit.
Kebijakan ini meliputi sejumlah poin, di antaranya peliburan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di tempat umum.
Jokowi meminta para menteri menyusun peraturan pelaksanaan yang dapat digunakan para kepala daerah untuk melakukan pembatasan sosial atau pembatasan jarak fisik antarwarga (physical distancing) berskala besar.
Pembatasan sosial berskala besar itu menurut Jokowi masih harus didampingi kebijakan darurat sipil untuk mencegah penularan lebih luas Covid-19, penyakit yang disebabkan virus corona.
Baca Juga: 5 Kematian Mendadak Perlu Diwaspadai, Tak Cuma Serangan Jantung
Jokowi juga menegaskan kebijakan kekarantinaaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah wewenang yang ditetapkan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.