GridHealth.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akhirnya mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan bilik disinfektan sebagai pencegahan infeksi virus corona (Covid-19).
Larangan ini tertuang Surat Edaran Nomor: HK.02.02/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang ditandatangani oleh Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari.
Baca Juga: Alih-Alih Sterilkan Tubuh dari Covid-19, Penggunaan Bilik Desinfeksi Justru Membahayakan Kesehatan
Perlu diketahui, surat edaran tersebut merujuk pada keputusan World Health Organization (WHO).
Dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Kemenkes RI, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H2O2) dan sebagainya.