Find Us On Social Media :

Semua Jenis Bilik Disinfektan Tak Terbukti Bunuh COVID-19, Kemenkes Sudah Edarkan Larangan

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19

Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Dalam hal ini, WHO telah menyatakan bahwa menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Baca Juga: Bukannya Terhindar Covid-19, Gunakan APD dan Disinfektan Justru Salah Jika Sembarangan

Oleh karenanya, Kemenkes RI yang diteruskan ke seluruh dinas kesehatan dari provinsi hingga kabupaten ini tegas mengimbau agar tidak lagi menganjurkan penggunaan bilik disinfeksi di tempat dan fasilitas umum maupun permukiman warga.

Baca Juga: Bukannya Basmi Virus Corona, Campur Pemutih Pakaian Sebagai Disinfektan Justru Bahaya dan Mematikan

Sebab, menyemprotkan cairan disinfektan yang mana merupakan bahan kimia secara langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.