Mengikapi kondisi ini, PDGI memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah COVID-19 di Indonesia.
Aturan tersebut diketahui disampaikan oleh drg. Hananto, pada saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Robot Tenaga Medis Buatan Surabaya Siap Hadapi Corona Bersama Dokter dan Perawat di Rumah Sakit
1. Jaga kesehatan, bila sakit diharapkan tidak praktik
Menurut drg. Hananto, dokter gigi harus menjaga kesehatan dan mengimbau untuk tidak melakukan praktik apabila tengah sakit. Namun, jika ingin berpraktik diwajibkan menggunakan APD.
"Jaga kesehatan diri, bila sakit atau tidak enak badan diharap tidak praktik, bila masih ingin berpraktik harus gunakan APD (Alat Perlindungan Diri) level 3 (lengkap)," kata drg. Hananto.
Baca Juga: ITB Ciptakan 'Vent-I' yang Siap Bantu Hadapi Virus Corona di Indonesia
2. Dokter gigi dan perawat gigi wajib kenakan APD lengkap
Menurut drg. Hananto, bukan hanya dokter gigi saja, tapi perawat gigi juga harus mengenakan kelengkapan APD yang sama.
APD lengkap terdiri dari:
- Kacamata google atau shield pelindung muka
- Hair cap/nurse cap