GridHealth.id - Dokter atau tenaga medis merupakan salah satu profesi yang paling rentan terinfeksi virus corona (COVID-19) akibat menangani dan memberikan perawatan secara langsung kepada pasien COVID-19.
Sampai dengan Minggu (5/4/20) kemarin, Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr. Halik Malik, mengonfirmasi bahwa ada sebanyak 18 dokter yang telah gugur akibat terpapar virus corona (Covid-19), baik berstatus Positif maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19.
Dalam hal ini, bukan hanya dokter yang berhadapan langsung dengan pasien COVID-19 saja, melainkan dokter gigi juga berpotensi menghadapi risiko tinggi tertular virus corona.
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mencatat sedikitnya ada 6 anggotanya yang gugur selama pandemi virus corona COVID-19. Hal itu dinyatakan oleh Ketua (PDGI), Dr. drg. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM., pada Minggu (5/4/20) kemarin, seperti dilansir dari Kompas.com.
Berikut keenam dokter gigi yang meninggal dunia karena terjangkit COVID-19:
Baca Juga: Ada Dokter Mata Meninggal Akibat Covid-19, Benarkah Virus Corona Dapat Menular Melalui Air Mata?
1. drg. Umi Susana Widjaja, Sp. PM.
2. drg. Yuniarto Budi Santosa, MKM.
3. drg. Amutavia P. Artsianti, Sp. Ort.
4. drg. Roselani Widjati Odang, Sp. Ort.
5. drg. Gunwan Oentaryo, M. Kes.
6. drg. Anna Herlina Ratnasari
Lebih lanjut, drg. Hananto menjelaskan bahwa para dokter gigi ini terinfeksi COVID-19 disebabkan berbagai alasan, yakni pada saat menangani pasien, dokter gigi tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), juga tertular saat bertugas ke luar negeri.
Baca Juga: Peringatan Dokter Spesialis Prihal Gejala Covid-19; Mata Merah, Perih, dan Berair
"Untuk dokter gigi yang meninggal, ada yang tertular dari pasiennya pada saat praktik, karena pasiennya tampak sehat dan dokter giginya tidak menggunakan APD lengkap," sebut drg. Hananto.
"Ada yang mengikuti kegiatan seminar, ada yang baru kembali dari kegiatan di luar negeri, ada tertular dari kawannya, ada yang tertular di rumah sakit," lanjutnya.
Mengikapi kondisi ini, PDGI memberlakukan aturan praktik khusus selama wabah COVID-19 di Indonesia.
Aturan tersebut diketahui disampaikan oleh drg. Hananto, pada saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Robot Tenaga Medis Buatan Surabaya Siap Hadapi Corona Bersama Dokter dan Perawat di Rumah Sakit
1. Jaga kesehatan, bila sakit diharapkan tidak praktik
Menurut drg. Hananto, dokter gigi harus menjaga kesehatan dan mengimbau untuk tidak melakukan praktik apabila tengah sakit. Namun, jika ingin berpraktik diwajibkan menggunakan APD.
"Jaga kesehatan diri, bila sakit atau tidak enak badan diharap tidak praktik, bila masih ingin berpraktik harus gunakan APD (Alat Perlindungan Diri) level 3 (lengkap)," kata drg. Hananto.
Baca Juga: ITB Ciptakan 'Vent-I' yang Siap Bantu Hadapi Virus Corona di Indonesia
2. Dokter gigi dan perawat gigi wajib kenakan APD lengkap
Menurut drg. Hananto, bukan hanya dokter gigi saja, tapi perawat gigi juga harus mengenakan kelengkapan APD yang sama.
APD lengkap terdiri dari:
- Kacamata google atau shield pelindung muka
- Hair cap/nurse cap
- Masker N-95
- Sarung tangan bedah karet sekali pakai
Baca Juga: Bukannya Terhindar Covid-19, Gunakan APD dan Disinfektan Justru Salah Jika Sembarangan
- Pakaian yang tidak menyerap air
- Boot atau shoes cover disposibel berbahan spundbon
3. Dokter gigi hanya diperbolehkan praktik dalam menangani kasus darurat
drg. Hananto menambahkan, semua dokter gigi yang berpraktik hanya diperbolehkan menangani kasus darurat atau masalah yang dikeluhkan pasien.
"Tindakan kedokteran gigi yang dilakukan hanya yang dikeluhkan pasien saja atau kasus darurat," sebut dia.
Kasus darurat yang dimaksud adalah sakit gigi karena karies atau pulpitis akut, pendarahan tidak bisa berhenti, akibat trauma, pembengkakan atau peradangan, dan gingivitis akut periodontitis akut.
4. Pastikan ruangan dan peralatan praktik dalam kondisi steril
Selanjutnya, dokter gigi juga harus memastikan ruangan praktik dan seluruh peralatan praktik yang digunakan bersih dan steril.
"Jaga kebersihan dan kesterilan ruang praktik. Gunakan alat kedokteran gigi yang disposibel atau standar sterilisasi tertinggi," ucap drg. Hananto.
5. Dokter gigi dan pasien wajib lakukan physical distancing
Untuk memperkecil terjadinya penularan virus, drg. Hanto menegaskan bahwa baik dokter gigi maupun pasien harus tetap menerapkan physical distancing saat ada di ruang tunggu dan di ruang praktik.
Baca Juga: WHO Koreksi Istilah Social Distancing Menjadi Physical Distancing
6. Lakukan konsultasi via online
Selain itu, cara pencegahan yang juga dinilai efektif adalah membuka layanan konsultasi dan praktik secara online.
"Lakukan konsultasi lewat online kepada pasien-pasien, dan berikan edukasi dan tindakan yang dapat dilakukan secara mandiri oleh pasien di rumah," kata drg. Hananto.(*)
#berantasstunting #hadapicorona