Find Us On Social Media :

Dari Anies Baswedan Untuk Ojol Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta akhirnya memberikan keterangannya terkait Ojol dan penerapan PSBB di Ibukota.

GridHEALTH.id - Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020) besok.

Pembelakuan aturan PSBB tersebut diketahui imbas dari penyebaran virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.

Bahkan hingga Kamis, (9/4/2020) pukul 09.00 WIB saja DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan kasus corona terbanyak di Indonesia yakni 1.470 kasus.

Kendati demikian, PSBB ini rupanya mendapat sorotan tajam dari para pengendara ojek online (Ojol).

Sebab salah satu poin aturan PSBB yang sempat beredar di masyarakat diantaranya adalah larangan bagi Ojol untuk mengangkut penumpang.

Sontak hal ini membuat para Ojol semakin resah pasalnya pendapatan sehari-hari mereka kebanyakann bergantung pada penumpang.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta akhirnya memberikan keterangannya terkait Ojol dan penerapan PSBB ini.

Baca Juga: Dokter RSUD Garut Sarankan Stop Hubungan Intim Selama Pandemi Covid-19

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Glenn Fredly yang Disebut Komplikasi Meningitis Menurut Keluarga