GridHEALTH.id - Beberapa waktu lalu, muncul polemik antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait masalah karantina wilayah.
Namun kemelut panjang itu kini berujung pada penandatanganan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Menkes Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB), Apa Itu?
Sebelumnya, Anies Baswedan telah mengajukan permohonan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Aturan mengenai PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Muncul Aplikasi Termometer di Ponsel, Para Ahli Malah Sebut Bisa Rusak Fungsi Otak
Adapun isi dari Surat Keputusan Menteri Kesehatan itu adalah:
Source | : | Kompas.com,TV One,Breaking News |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar