Find Us On Social Media :

Catat! 11 Wilayah ini Resmi Disetujui Kemenkes Terapkan PSBB

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sehari sebelum PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, dalam rangka mencegah wabah Covid-19, Kamis (16/4/2020).

GridHealth.ID - Dalam upaya memutus penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah Indonesia telah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan sejak 31 Maret 2020.

Baca Juga: Maksimalkan PSBB Operasional KRL Bodetabek Diberhentikan Sementara

Terkait hal ini, wilayah yang ingin menetapkan PSBB harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan memenuhi syarat sesuai yang ditentukan.

Di antara syarat tersebut adalah pemerintah daerah harus mempersiapkan data pendukung yang diperlukan.

Baca Juga: Tak Pakai Sarung Tangan selama PSBB, Pengendara Sepeda Motor Bisa Kena Denda Rp 100 Juta hingga Satu Tahun Penjara

Data tersebut di antaranya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

Melansir Covid19.go.id, sampai dengan hari Jumat (17/4/20), jumlah kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia mencapai 5,923.

Oleh karenanya, kebijakan PSBB diambil sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.