GridHealth.id - Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, berbagai kepala daerah telah menyetujui pemberhentian sementara operasional Kereta Rel Listrik (KRL) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hingga kini, rencana pemberhentian operasional KRL telah disetujui oleh Kepala daerah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Hal ini telah dikonfirmasi oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (17/4/20).
"Saya setuju demi memutus mata rantai Covid-19, sudah ditandatangi juga, saya lihat Bupati Bogor, Wali Kota Depok juga sudah tandatangani," kata Rahmat, Jumat (17/4/2020) di Stadion Patriot Candrabhaga, dikutip dari suara.com.
Rahmat menjelaskan, Kepala Daerah di Bodetabek telah mengusulkan pemberhentian operasional KRL dalam naungan PT Kereta Cummuter Indonesia (KCI).
Ia menjelaskan ada dua skenario penyesuaian KRL di masa PSBB.
Source | : | tribunnews,suara.com |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar