Find Us On Social Media :

Catat! 11 Wilayah ini Resmi Disetujui Kemenkes Terapkan PSBB

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mulai melakukan pemeriksaan terhadap pengendara sehari sebelum PSBB di Kota Pekanbaru, Riau, dalam rangka mencegah wabah Covid-19, Kamis (16/4/2020).

Penerapan PSBB tersebut dilakukan menyusul adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkers/257/2020.

Kota Pekanbaru dianggap sebagai pusat penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi Riau sehingga perlu segera diterapkan PSBB.

Baca Juga: Menkes Terawan Teken Penerapan PSBB di Bogor-Depok-Bekasi, Ridwan Kamil Kerahkan Simulasi Bersama Polisi

4. Tangerang Raya

Wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan PSBB. 

Rencananya, Tangerang Raya akan mulai memberlakukan PSBB pada Sabtu (18/4/2020).

Pada Rabu (15/4/2020), telah diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten mengenai PSBB tiga wilayah ini.

Baca Juga: Menghitung Hari Penerapan PSBB, Gubernur DKI Jakarta Siap Bagikan Rp 1 Juta bagi Keluarga Menengah ke Bawah

Pergub Nomor 16 Tahun 2020 diatur sejumlah hal, di antaranya kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.