GridHEALTH.id - Kasus hamil di kolam renang yang sempat dicetuskan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty kini kembali menemui babak baru.
Kabarnya, Komisioner KPAI dipecat secara tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo akibat pernyataan kontroversialnya tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Komisioner KPAI, Sebut Wanita Bisa Hamil Saat Berenang Bersama Pria dan Kebenarannya
Dalam klausul surat tersebut Sitti Hikmawatty didakwa telah melakukan pelanggaran Kode Etik selaku komisioner.
Sebelumnya pada bulan Februari 2020 lalu, Sitti Hikmawatty menjadi bulan-bulanan publik usai menyatakan bahwa ada kemungkinan wanita dapat hamil di kolam renang akibat berenang bersama pria.
Hal itu ia nyatakan berdasarkan pemikiran yang di dapatkannya dari referensi jurnal luar negeri.
"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil. Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi," ucap Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI dilansir dari Tribun Jakarta pada Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Pilihan Menu Sehat Sahur Untuk Penderita Penyakit Jantung Menurut Ahli
Padahal, dilansir dari American Pregnancy Association, sangat kecil kemungkinan wanita bisa hamil akibat sperma yang berada dia area air yang luas seperti bak mandi ataupun kolam renang.
Terlebih air yang ada telah tercampur dengan bahan kimia, gelembung, atau zat lain seperti kaporit di kolam renang.
Sperma biasanya hanya mampu bertahan beberapa detik saja.
Namun terlepas dari itu, Komisioner KPAI ini ahirnya angkat bicara terkasit desas-desus pemecatan dirinya.
Saat dikonfirmasi, Sitti yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) itu mengakui, pemberhentian dirinya masih berupa usulan saja.
"Belum pemecatan (resmi) ya, baru usulan saja," ujar Sitti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2020).
Baca Juga: Hasil Penelitian Terbaru Covid-19 Diumumkan Jokowi, Iklim Tropis Indonesia Membunuh Virus
Tak hanya itu, dalam sebuah konferensi pers secara virtual pada Sabtu (25/4/2020), Sitti pun mempertanyakan kesalahan yang ia perbuat.
"Proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya, tidak memiliki rujukan aturan mainnya."
"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," ujar Sitti Hikmawatty.
Baca Juga: Kisah Pilu Tenaga Medis Cantik Dinkes DKI, Batal Nikah Gugur dalam Tugas Terinfeksi Covid-19
Bahkan buntut kasus tersebut kini Komisioner KPAI tersebut malah menuding balik sang Ketua KPAI Susanto terkait dugaan gratifikasi dan pemalsuan dokumen yang disampaikan dalam rapat pleno KPAI. (*)
#hadapicorona #berantasstunting