GridHEALTH.id - Larangan mudik saat pandemi cirus corona memang telah disetujui dan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Perjalanan mudik via darat, udara, dan laut pun sudah mulai ditutup dan diperketat penjagaannya.
Bahkan PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menghentikan penjualan tiket kapal ke penumpang sejak 24 April 2020 hingga tanggal 8 Juni 2020.
Sayangnya, larangan tersebut seakan masih longgar hingga beberapa masyarakat tak mengindahkannya.
Baca Juga: Penyebab Masker Mahal Terungkap Setelah Harganya Normal, Pemerintah Sibuk Ekspor ke China
Seperti yang terjadi di Pelabuhan Merak beberapa waktu lalu, yang akhirnya membuka kembali rute perjalanan mudik akibat desakan penumpang yang sudah memadati tempat berlabuh tersebut.