Seorang dokter Indonesia yang juga seorang pengusaha jasa cuci sepatu itu menerangkan, apabila seseorang terinfeksi wabah penyakit menular, seperti Covid-19 dan meninggal dunia, maka ada cara tersendiri dalam menanganinya.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan PP 40 tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.
"Di Undang-Undang, saya lupa Undang-Undang berapa. Bahwa pada dasarnya, di Indonesia kalau ada penyakit wabah itu ada teknik pemandian dan penguburannya." kata dr Tirta.
Wabah virus corona (Covid-19) merupakan salah satu wabah penyakit menular yang penanganannya harus tepat, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jenazah Pasien Covid-19 di Madinah Tidak Ditolak Masyarakat, Malah Dimakamkan di Tempat Istimewa
"Penyakit apapun yang dikategorikan WHO wabah itu harus penguburannya khusus, mau dia penularannya droplet, airbone, cairan, kalo udah wabah pendemi penguburannya khusus. Kalau nggak khusus itu melanggar Undang-Undang" paparnya.