Find Us On Social Media :

Jangan Takut Terinfeksi! Jenazah Covid-19 Ditangani Sesuai dengan Aturan yang Tertuang dalam Undang-undang

Pemakaman jenazah virus corona (Covid-19).

"Covid itu kategorinya wabah pandemi, mau dia menular melalui cairan dan droplet, tetap ini harus mengikuti prosedural penguburan jenazah sesuai Undang-Undang, yaitu harus tenaga medis pakai APD lengkap, even itu tukang gali kuburnya. " tambah dia.

Melansir akun Instagram @kawalcovid19.id, Palang Merah Indonesia (PMI) menyebut kita tidak perlu khawatir dengan jenazah Covid-19.

Sebab jenazah Covid-19 ditangani khusus oleh petugas Rumah Sakit (RS) sehingga aman dan tidak menularkan virus.

Baca Juga: Ketua RW Minta Maaf, Sang RT Malah Kena Batu Dibully Usai Tolak Jenazah Perawat: 'Atas Matinya Hati Nurani'

Lebih lanjut, berikut rangkaian prosedur penanganan jenazah Covid-19.

1. Desinfeksi

Jenazah telah diberi desinfeksi, dibersihkan, dimandikan, tanpa dibuka pakaiannya, ditutupi semua lubang pada tubuh. Kemudian dikafani jika seorang muslim.

Baca Juga: Sakit Hati Lantaran Jenazah Tenaga Medis di Tolak, Ini yang Dilakukan Gubernur Jateng