Find Us On Social Media :

Jangan Takut Terinfeksi! Jenazah Covid-19 Ditangani Sesuai dengan Aturan yang Tertuang dalam Undang-undang

Pemakaman jenazah virus corona (Covid-19).

2. Kantong jenazah kedap

Jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dan plastik sebanyak dua lapis, diikat rapat dan tidak ditembus air. Setiap lapisan kantong jenazah telah diberi desinfeksi.

3. Peti yang kuat

Peti yang dipakai berbahan kayu yang kuat dengan ketebalan minimal 3 cm. Peti dipaku di beberapa tempat dan disegel menggunakan silikon.

 Baca Juga: Jenazah Perawat Covid-19 Ditolak Warga, Di Tempat Pemakaman Ketiiga Baru Bisa Dikebumikan

4. Mobil jenazah khusus

Jenazah diantar dengan mobil jenazah khusus dan ditangani oleh petugas terlatih.

Baca Juga: Anak Pasien Kanker Darah Pun Ditolak Pemakamannya Oleh Warga yang Paranoid Covid-19

5. Jauh dari pemukiman

Lokasi pemakaman diupayakan berjarak minimal 500 meter dari pemukiman dan 30 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, sehingga sumber air tidak akan terkontaminasi virus.