Find Us On Social Media :

7 Mei Semua Transportasi Diperbolehkan Beroperasi, Menhub Budi Karya: 'Tapi Tidak Boleh Mudik!'

Menhub Budi Karya perbolehkan moda transportasi beroperasi lagi pada 7 Mei 2020.

Budi Karya menyebut bahwa aturan ini berdasarkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meski begitu, Menhub yang baru sembuh dari Covid-19 tersebut menegaskan untuk tetap mematuhi imbauan larangan mudik.

Baca Juga: Virus Corona di Indonesia Sudah Bermutasi Pesat, Menristek Siapkan Serum Anti Covid-19 dalam 3 Bulan Lagi

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," tegasnya.

"Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha against (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu policy (kebijakan)," tegasnya.

Baca Juga: Virus Covid-19 di Indonesia Menurut LBM Eijkman Institute Beda dari yang Lain, Vaksinnya Awal Tahun Depan

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.