Budi Karya menyebut bahwa aturan ini berdasarkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Meski begitu, Menhub yang baru sembuh dari Covid-19 tersebut menegaskan untuk tetap mematuhi imbauan larangan mudik.
"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," tegasnya.
"Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha against (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu policy (kebijakan)," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.