Find Us On Social Media :

7 Mei Semua Transportasi Diperbolehkan Beroperasi, Menhub Budi Karya: 'Tapi Tidak Boleh Mudik!'

Menhub Budi Karya perbolehkan moda transportasi beroperasi lagi pada 7 Mei 2020.

GridHEALTH.id - Kabar pandemi corona mulai berakhir di Tanah Air kini mulai menunjukkan tanda-tanda.

Beberapa ahli memperlihatkan grafik penyebaran virus corona mulai menurun sejak beberapa hari ke belakang.

Baca Juga: Larangan Mudik Belum Dicabut, Jokowi Berniat Geser Libur Lebaran di Akhir Bulan Juli Menjelang Idul Adha

Akibat hal tersebut, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun kembali memberikan angin segar di tengah hiruk pikuk ini.

Dalam rapat virtual bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5), Budi Karya menyebutkan bahwa semua moda transportasi akan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020.

Baca Juga: Lebih dari Setengah Penduduk Dunia Stres Akibat Corona, Pemerintah Indonesia Luncurkan Layanan Psikologi

"Ini penjabaran ya, bukan relaksasi. Jadi dimungkinkan semua angkutan baik udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi," katanya.

Budi Karya menyebut bahwa aturan ini berdasarkan regulasi turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Meski begitu, Menhub yang baru sembuh dari Covid-19 tersebut menegaskan untuk tetap mematuhi imbauan larangan mudik.

Baca Juga: Virus Corona di Indonesia Sudah Bermutasi Pesat, Menristek Siapkan Serum Anti Covid-19 dalam 3 Bulan Lagi

"Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik," tegasnya.

"Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha against (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu policy (kebijakan)," tegasnya.

Baca Juga: Virus Covid-19 di Indonesia Menurut LBM Eijkman Institute Beda dari yang Lain, Vaksinnya Awal Tahun Depan

Sebelumnya, pemerintah menetapkan larangan mudik pada 24 April-31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April-15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April-8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April-1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Budi Karya menjabarkan bahwa pemberlakuan pengoperasian moda transportasi ini hanya diperbolehkan untuk hal penting seperti pekerjaan.

Baca Juga: Kaca Mobil Dipecah, Dokumen Covid-19 Dokter Tirta Dicuri: 'Apa Untungnya Nyolong Berkas Hasil Uji APD?'

"Jadi misalnya saya ke Palembang, tapi bukan untuk mudik, tapi untuk mantau LRT, itu boleh," ucapnya. (*)

#hadapicorona #berantasstunting