Find Us On Social Media :

Iuran Kepesertaan BPJS Berubah Menjadi Rp25.500, Tahun Depan Rp35.000

Iuran keanggotaan BPJS

GridHEALTH.id - Iuran Kepesertaan BPJS Berubah Menjadi Rp25.500, Tahun Depan Rp35.000.

Iuran keanggotaan BPJS tersebut untuk kepesertaan bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Berharga bagi Pasien Covid-19, Pria Ini Alami Perubahan pada Plasma Darah Menjadi Seperti Lemak Babi usai Konsumsi Minuman Ini

Dalam pasal 34 perpres tersebut, disebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan kelas III sama dengan besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dimana, iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Meski begitu, untuk tahun 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp 25.500 per orang per bulan.

Sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Baca Juga: Nasihat Aa Gym Menancap di Hati Bikin Hotman Paris Lakukan Hal Ini, Ternyata Jadi Kunci Sehat dan Panjang Umur