GridHEALTH.id - Usai santer terdengar kabar desas-desus kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan, kini asuransi kesehatan tersebut kembali mencuri perhatian publik.
Setelah sempat resmi mengalami peningkatan iuran per 1 Januari 2020 lalu, BPJS Kesehatan kembali mengumumkan akan adanya pembatalan kenaikan tarif.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Layanan Turun Kelas Disediakan hingga April 2020, Ini Syaratnya!
Padahal, sebelumnya BPJS Kesehatan telah menetapkan kenaikan tarif hingga 100% dalam tiap kelasnya.
Namun kemarin, Senin (9/3/2020), Mahkamah Agung (MA) memberikan pernyataan tentang pembatalan kenaikan tarifnya.
Baca Juga: Setelah Wabah Corona, China Kini Dipusingkan Dengan Menumpuknya Limbah Medis
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar