GridHEALTH.id - Pemerintah terus berusaha membuat kebijakan-kebijakan agar bisa meringankan dampak yang dialami masyarakat selama pandemi virus corona (Covid-19).
Mulai dari program token listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon 50 % bagi mereka pelanggan 900 VA.
Serta berbagai bentuk bantuan sosial yang diprogramkan baik itu oleh kementerian ataupun pemerintah daerah dan pusat.
Terbaru, kabar mengenai nasib putusan MA terkait pembatalan iuran BPJS Kesehatan akhirnya menemui titik temu.
Dimana keputusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan yang sudah berlaku per 1 April 2020.
Baca Juga: Update Covid-19; 10 Juta Penduduk Kota Es Harbin Dilarang Keluar Rumah Oleh Pemerintah China
Baca Juga: Profesor di Sumsel Ciptakan Antivirus Covid-19 Berbentuk Gula 'Ajaib'
Source | : | Kompas.com,TribunStyle |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar