Ngaku Terpapar Positif Covid-19 dengan Sesak Napas, Saat Dicek Dokter Bau Alkohol, Jadinya Diperiksa Polisi

AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).

AR (20) gadia belia diamankan polisi bersama tiga rekannya lantaran aksi franknya terjangkit Covid-19 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Sabtu, (9/5/2020).

GridHEALTH.id - Ngaku Terpapar Positif Covid-19 dengan Sesak Napas, juga pingsan.

Saat diperiksa oleh tenaga medis di RSUD, dokternya bingung.

Sebab pasien yang pingsan dan mengaku terpapar Covid-19 itu tidak memiliki Baca Juga: Virus Corona di Sekitar Kita, Ini Kiat Aman ke Puskesmas atau Rumah Sakit di Tengah Pandemi Covid-19satupun indikasi dan gejala terinfeksi virus corona.

Lebih aneh lagi pasien tercium bau alkohol.

Akhirnya para pasien Covid-19 itu pun diperiksa dengan seksama oleh Polisi.

Itulah kejadian miris yang terjadi belum lama ini di Bone, Sulawesi Selatan.

Walhasil pasien tersebut berinisial AR (20) kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena perbuatannya.

Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.

Baca Juga: Ingat Kasus Remaja Bunuh Balita di Sawah Besar Jakarta? Ternyata NF Korban Kejahatan Seksual, Sekarang Hamil 14 Minggu

Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.

Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.

Ketiganya, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.

Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri.

Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.

Mendengar hal itu, petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.

Baca Juga: Emak-emak Ini Tega Bacok Anaknya Sendiri Yang Sedang Tidur Lantaran Dilarang Mudik Saat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Suti 'Atun' Karno Dilarikan ke Rumah Sakit, Rano Karno Minta Penggemarnya Kirim Doa, Ada Apa?

Setiba di Rumah Sakit Hapsah, dilakukan pertolongan pertama. Di sana AR sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.

Sebab, ia mengaku telah kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona.

Pihak Rumah Sakit Hapsah pun menganjurkan agar AR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru karena memiliki fasilitas penanganan virus corona.

Setiba di RSUD Tenriawaru, AR berpura-pura pingsan.

Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.

Baca Juga: Bahaya Sengatan Tawon, Seorang Pria Tewas Karenanya, Ini Ciri Manusia yang Berisiko

Pekerja medis memasuki area isolasi untuk mengunjungi dua pasien yang diduga terinfeksi virus baru corona, di Rumah Sakit Cho Ray di Kota Ho Chi Minh, Vietnam, Kamis (23/1/2020)

Baca Juga: Hanya di Indonesia, Buka Puasa dengan Kolak yang Jauh Lebih Baik Manfaatnya daripada Es Buah

Baca Juga: Walau Miskin Negara Kiribati Hingga Kini Terbebas dari Wabah Covid-19, Moimoto Makanan Favorit Masyarakat

Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani dengan protokol Covid-19.

Setelah diperiksa, suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.

 

Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.

Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR. Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.

Baca Juga: Terungkap, Fakta Dibalik Tangkai Cabai yang Bisa Kurangi Rasa Pedas

Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang. Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil.

Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)".

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan pun menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.

Baca Juga: Meski 3 Kue Nastar Kalorinya Setara Sepiring Nasi, Tetap Favorit di Hari Lebaran, Tambahkan Bahan Ini Sebagai Polesan Agar Nastar Jadi Kinclong

Baca Juga: Fix, WHO Sebut Virus Corona Tak Akan Pernah Hilang, Sepakat Berdamai Seperti Kata Jokowi?

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).

"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.

Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga: Ditemukan Gejala Baru Covid-19 di Indonesia, Pasien Alami Mual Muntah dan Diare

Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.

"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.

 

Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.

"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya.(*)

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 100 Persen

#berantasstunting

#HadapiCorona 

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Gadis Belia Prank Petugas Medis Ngaku Positif Corona, Pura-pura Kejang & Sesak Napas Ternyata Mabuk