GridHEALTH.id - Dalam usaha menanggulangi penyebaran virus corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengeluarkan kebijakan baru berupa peraturan gubernur (Pergub).
Dimana pergub tersebut berisi aturan perizinan bagi warga yang ingin keluar-masuk Ibu Kota atau warga Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19.
Pergub yang bernomor 47T Tahun 2020 itu diketahui sudah berlaku sejak Kamis, (14/5/2020).
Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar-masuk Jakarta, warga diharuskan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pasal 7 Pergub tersebut menyebutkan, untuk mendapatkan SIKM bisa melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta yakni, corona.jakarta.go.id.
Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIKM tersebut;
1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atau
2. Orang asing yang memiliki KTP-el/izin tinggal tetap.
3. Surat pernyataan sehat bermeterai.
Baca Juga: Mengerikan, Ini yang Terjadi Akibat LockDown karena Covid-19 di Dalam Bioskop dan Mal
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar