Find Us On Social Media :

Niat Patuhi PSBB, Relawan Covid-19 Malah Dipenjara selama 5 Tahun usai Tendang Warga hingga Tewas Seketika

Relawan Covid-19 tendang warga hingga tewas saat jam malam

GridHEALTH.id -  Di masa pandemi Covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air, beberapa daerah kini mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan tak sedikit wilayah yang memperketat penjagaan dan memberlakukan jam malam bagi warganya.

Baca Juga: Terdampak PSBB Covid-19, Tukang Sayur Bagi-bagi Sayuran di Jalan Pasar Sayur Kedungboto Malang

Namun malang nasib seorang warga di perbatasan Tulungagung, Jawa Timur yang tewas meregang nyawa saat melewati wilayahnya pada Kamis (14/5) malam.

Warga tersebut mengembuskan napas terakhir di tangan relawan Covid-19 berinisial AP yang mengaku tak sengaja menendang kakinya.

Baca Juga: Dibully Ramai-ramai, Bocah Penjual Jalangkote Dapat Bantuan Sembako dan Sepeda Baru usai Dipukuli hingga Jatuh Tersungkur

Berawal dari seorang warga bernama Sarto tersebut terlihat mencurigakan, bahkan Ia terlihat berjalan sembari membawa senjata tajam.

Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak dijawab.

Akibatnya, sejumlah warga yang berjaga mengamankan wilayah Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar akhirnya turun tangan.

Baca Juga: Imbas Corona, Pemuda 20 tahun Nekat Gantung Diri Diduga Stres Kehilangan Pekerjaan

Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.

Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Sarto terbanting, kepalanya membentur aspal dan senjatam tajam di tangannya pun terjatuh.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Bayi Mereka Keracunan Kokain Saat Diberi ASIAP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal. Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.

Insiden itu membuat Sarto muntah darah ketika berada di rumah.

Sebuah penilitian yang diunggah dalam Forensic Pathology Reviews menyatakan, hampir 50% korban yang terkena tendangan akan mengalami kematian.

Meski tidak langsung terkena bagian dada atau kepala, namun saat korban terjatuh dan melukai kepalanya, hal inilah yang membuat fatal.

Baca Juga: Trump & Pompeo Terus Sebut Institut Virologi Wuhan, WHO tak Mendukung, China Akui Sudah Hancuran Sampel Virus Corona

Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung.

Beberapa jam setelah dirawat, Sarto meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa.

Baca Juga: Dibully Ramai-ramai, Bocah Penjual Jalangkote Dapat Bantuan Sembako dan Sepeda Baru usai Dipukuli hingga Jatuh Tersungkur

Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.

Atas kejadian ini, relawan Covid-19 yang bertugas menjaga selama PSBB itu dikenai hukuman penjara selama 5 tahun dengan pasal penganiayaan. (*)

#hadapicorona #berantasstunting