GridHEALTH.id - Di masa pandemi Covid-19 yang semakin meluas di Tanah Air, beberapa daerah kini mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Bahkan tak sedikit wilayah yang memperketat penjagaan dan memberlakukan jam malam bagi warganya.
Baca Juga: Terdampak PSBB Covid-19, Tukang Sayur Bagi-bagi Sayuran di Jalan Pasar Sayur Kedungboto Malang
Namun malang nasib seorang warga di perbatasan Tulungagung, Jawa Timur yang tewas meregang nyawa saat melewati wilayahnya pada Kamis (14/5) malam.
Warga tersebut mengembuskan napas terakhir di tangan relawan Covid-19 berinisial AP yang mengaku tak sengaja menendang kakinya.
Berawal dari seorang warga bernama Sarto tersebut terlihat mencurigakan, bahkan Ia terlihat berjalan sembari membawa senjata tajam.
Mengiranya sebagai pelaku kriminalitas, warga kemudian menegur Sarto namun tak dijawab.
Akibatnya, sejumlah warga yang berjaga mengamankan wilayah Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban yang berbatasan dengan wilayah Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar akhirnya turun tangan.
Baca Juga: Imbas Corona, Pemuda 20 tahun Nekat Gantung Diri Diduga Stres Kehilangan Pekerjaan
Dalam situasi tegang dan terkepung itulah Sarto yang terpojok ditendang AP pada bagian kaki sebelah kanan dari arah belakang.
Tendangannya sekali namun keras dan berdampak fatal. Sarto terbanting, kepalanya membentur aspal dan senjatam tajam di tangannya pun terjatuh.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Usai Bayi Mereka Keracunan Kokain Saat Diberi ASIAP yang melihat posisi korban lemah, segera menindihnya, memitingnya di atas aspal. Namun rupanya warga Desa Maron, Kecamatan Kademangan ini pingsan.
Insiden itu membuat Sarto muntah darah ketika berada di rumah.
Sebuah penilitian yang diunggah dalam Forensic Pathology Reviews menyatakan, hampir 50% korban yang terkena tendangan akan mengalami kematian.
Meski tidak langsung terkena bagian dada atau kepala, namun saat korban terjatuh dan melukai kepalanya, hal inilah yang membuat fatal.
Keluarga lalu membawanya ke RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Beberapa jam setelah dirawat, Sarto meninggal dunia. Keluarga lalu melapor ke polisi.Dari keterangan keluarga, Sarto mempunyai riwayat gangguan jiwa.
Namun polisi belum menerima keterangan resmi dari dokter terkait kejiwaan Sarto.
Atas kejadian ini, relawan Covid-19 yang bertugas menjaga selama PSBB itu dikenai hukuman penjara selama 5 tahun dengan pasal penganiayaan. (*)
#hadapicorona #berantasstunting