GridHEALTH.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi yang mengatur akses keluar masuk wilayah Ibu Kota selama pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan begitu, kini tak sembarang orang bisa keluar masuk DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya
Dalam aturan yang diterbitkan pada Jumat (15/5/20 malam, tercantum mengecualikan beberapa pihak untuk bebas keluar masuk Jakarta.
Menurut peraturan tersebut pada Pasal 5 ayat (1), orang-orang yang diizinkan keluar masuk wilayah Jakarta selama PSBB, antara lain:
Source | : | Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar