GridHEALTH.id - Guna mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) yang semakin meluas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan pembatasan kegiatan warga keluar masuk DKI Jakarta.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020, yang diteken Anies Baswedan pada 14 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Catat! Ini Kategori Orang yang Bebas Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB
Dalam Pergub itu, tercatat bahwa setiap orang yang hendak keluar masuk DKI Jakarta harus mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI.
Warga yang bisa mengurus izin adalah dari pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
Adapun 11 sektor usaha tersebut di antaranya kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Main-main dalam PSBB Covid-19, Keluar Masuk DKI Jakarta ada Syaratnya
Kemudian perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/ atau kebutuhan sehari-hari.
Source | : | Instagram.com/dkijakarta,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Levi Larassaty |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar