Find Us On Social Media :

Setelah New Normal, Kini Muncul Istilah Zona Hitam, Apa Artinya?

Virus Corona

GridHEALTH.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bandung mulai hari ini diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Keputusan perpanjangan PSBB di Kota Bandung diambil berdasarkan hasil kajian dengan tim ahli dari ITB dan Unpad serta hasil rapat dengan Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: DKI Jakarta dan Sebagian Jawa Barat Terapkan PSBB, Begini Syarat Mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kendati demikian, ada yang berbeda dengan perpanjangan PSBB di kota Bandung tersebut.

Pasalnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial memperpanjang PSBB di wilayahnya dengan alasan 29 kecamatan dan 83 kelurahan di kota Bandung masih berada di zona hitam.

"Walau Kota Bandung dinyatakan zona kuning tapi hampir seluruh kecamatan zona hitam, hanya satu kecamatan yang merah sisanya hitam," ujar Oded, dikutip dari Tribunnews, Selasa (18/5/20).

Baca Juga: Kunci Sukses Ridwan Kamil Lindungi Jawa Barat dari Covid-19 hingga Dinilai sebagai Wilayah Paling Responsif

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus pandemi Covid-19 ada empat kode zona dalam identifikasi, yakni zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Ke-empat zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespons wabah agar lebih efektif. 

Namun, dalam hal ini Wali Kota Bandung menyebutkan adanya zona hitam di wilayahnya terkait Covid-19.

Meski istilah zona hitam saat ini masih terdengar asing dalam penanganan kasus pandemi Covid-19, nyatanya istilah zona hitam memang ada dan bermula dari wilayah Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: 8 Kelurahan di Wilayah Kerja Anies Baswedan Hingga Kini 0 Kasus Positif, Walau DKI Jakarta Red Zone Covid-19

Awalnya zona hitam dicetuskan oleh Gubernur Jawa Barat pada rapat evaluasi PSBB Jabar, Sabtu (16/5/2020).

Dia pun membagi seluruh wilayah Jawa Barat ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, zona merah, zona kuning, zona biru, dan zona hijau.

Baca Juga: Update Covid-19; Indonesia Masuk Kategori 'Countries That Need To Take Action'

Dilansir dari ayobandung.com, berikut arti istilah dari kelima zona tersebut: 

 
Zona merah, artinya masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini perlu dilakukan PSBB secara penuh. 
 
Zona kuning, artinya penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.
 
Zona biru, artinya ada kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik.
 
 
Zona hijau, artinya sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal. Namun zona hijau belum bisa diterapkan sebab vaksin corona belum ditemukan hingga sekarang.
 
 
“PSBB parsial itu bisa jadi begini. Kalau di zona merah kegiatan yang diperbolehkan itu maksimal 30%. Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60%, silakan diatur.
 
Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi,” kata Ridwan Kamil, Sabtu (16/5/2020), dikutip dari ayobandung.com.(*)
 

 #berantasstunting #hadapicorona