Find Us On Social Media :

Jelang Akhir Ramadhan, Bolehkah Jabat Tangan saat Bayar Zakat di Tengah Pandemi Corona?

Aturan jabat tangan saat bayar zakat di masa pandemi corona

GridHEALTH.id - Tak terasa, kita sudah berada di penghujung akhir bulan puasa Ramadhan, dan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, sebentar lagi kita juga akan mengakhiri masa diwajibkan membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Tak Hanya Gugurkan Dosa, Salaman dan Sungkem Dapat Berikan Kesembuhan dan Kebahagiaan

Seperti diketahui, membayar zakat fitrah merupakan suatu kewajiban tersendiri bagi umat muslim.

Umumnya, seseorang akan berjabat tangan dengan petugas amil zakat yang menanganinya sebagai penanda ijab kabul.

Baca Juga: Terima Ajakan Dokter Tirta, Indira Kalistha & Aa Utap Jadi Relawan Covid-19: ' Kami Akan Membantu dengan Menjalani Pola Hidup Bersih dan Sehat'

Namun akibat adanya penyebaran virus corona di Tanah Air, bagaimana tata cara membayar zakat fitrah di masa pandemi corona?

Melalui laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak perlu ditunda-tunda.

Baca Juga: Warga Padati Pusat Perbelanjaan, Kasir Mal Ini Dikabarkan Meninggal Akibat Positif Covid-19

Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan orang, sehingga anjuran protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjaga jarak aman dapat tetap diterapkan.

"Untuk kepentingan itulah, kami menghimbau kepada masyarakat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah, tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba. Ini setidaknya memiliki dua hikmah, yang pertama, agar manfaat zakat bisa segera diterima mustahik yang membutuhkan, dan yang kedua agar tidak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu, sehingga potensial terjadinya penularan," jelas Asrorun.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperpanjang sampai 4 Juni, Anies Baswedan Sebut 'New Normal' Akan Diberlakukan

Sementara itu, Kementerian Agama RI pun telah menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H / 2020 M di tengah pandemi wabah Covid-19.

Edaran ini dimaksudkan untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Berikut ini panduan atau tata cara membayar Zakat Fitrah atau ZIS yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Agama No 6 tahun 2020:

Cara Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS:

Baca Juga: Habiskan Rp 134 Miliar, Konglomerat Amerika Sibuk Cari Bungker Mewah untuk Selamatkan Diri dari Paparan Virus Corona

  1. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.
  2. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
  3. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
  4. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
  5. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

Baca Juga: Hari Hipertensi Dunia: Selama Pandemi Covid-19, Penderita Hipertensi Wajib Rutin Cek Tekanan Darah, Ini Alasannya

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hamzah S. Ag emnyatakan bahwa zakat fitrah tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman.

Itulah 5 tata cara membayar zakat yang wajib dipatuhi selama pandemi corona. (*)

#hadapicorona #berantasstunting