Meskipun telah melonggarkan lockdown, bukan berarti warga asing bisa dengan mudah masuk ke Malaysia.
Dilansir dari Channel News Asia, bagi warga asing yang masuk ke Malaysia harus membayar karantina Covid-19 wajib mulai 1 Juni 2020, kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Rabu (20/5/2020).
Baca Juga: Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Asia Tenggara, Malaysia Terbanyak Indonesia Urutan 4
"Ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Kamis (21/5/2020).
Bagi warga asing harus membayar biaya penuh sebesar 150 ringgit atau sekitar Rp506.000 per hari, ini termasuk mereka yang menikah dengan warga lokal.
Sementara bagi warga Malaysia dikenakan biaya 50% dari jumlah itu.
Baca Juga: Gegara LockDown Pahlawan Devisa Indonesia di Malaysia Kelaparan
Dewan Keamanan Nasional (NSC) telah mewajibkan semua orang yang ingin melakukan perjalanan ke Malaysia terlebih dahulu menandatangani perjanjian untuk membayar biaya karantina.