Find Us On Social Media :

Siap-siap, Warga Asing Masuk Malaysia Wajib Bayar Biaya Karantina Rp500 ribu per Hari

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob.

Meskipun telah melonggarkan lockdownbukan berarti warga asing bisa dengan mudah masuk ke Malaysia.

Dilansir dari Channel News Asia, bagi warga asing yang masuk ke Malaysia harus membayar karantina Covid-19 wajib mulai 1 Juni 2020, kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Asia Tenggara, Malaysia Terbanyak Indonesia Urutan 4

"Ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Kamis (21/5/2020).

Bagi warga asing harus membayar biaya penuh sebesar 150 ringgit atau sekitar Rp506.000 per hari, ini termasuk mereka yang menikah dengan warga lokal.

Sementara bagi warga Malaysia dikenakan biaya 50% dari jumlah itu.

Baca Juga: Gegara LockDown Pahlawan Devisa Indonesia di Malaysia Kelaparan

Dewan Keamanan Nasional (NSC) telah mewajibkan semua orang yang ingin melakukan perjalanan ke Malaysia terlebih dahulu menandatangani perjanjian untuk membayar biaya karantina.