Find Us On Social Media :

Siap-siap, Warga Asing Masuk Malaysia Wajib Bayar Biaya Karantina Rp500 ribu per Hari

Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob.

GridHEALTH.id - Wabah virus corona (Covid-19) tak dipungkiri membuat beberapa negara memperketat keamanan negaranya.

Hal ini dilakukan agar tidak ada penularan virus corona (Covid-19) yang berasal dari luar. 

Salah satu negara yang memperketat keamanannya adalah Malaysia.

Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Melonjak Pesat, Malaysia Nyatakan 70 Persen Kasus Baru Corona Berasal dari Indonesia

Seperti diketahui, Malaysia menerapkan lockdown sejak 18 Maret 2020, dan mulai melonggarkan lockdown dengan membuka kembali sektor bisnis dimulai pada 4 Mei 2020.

Sebelumnya, Malaysia sempat menempati urutan pertama dengan jumlah kasus positif infeksi virus corona (Covid-19) tertinggi se-Asia Tenggara pada akhir Maret lalu.

Namun, dengan upaya pencegahan dengan memberlakukan lockdown yang diterapkan Malaysia hingga membuat negara tersebut berhasil menurunkan kasus positif virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Kisah Miris TKI Ilegal di Malaysia Selama LockDown, Tikus Menjadi Pilihan, Karena Tak Dapat Jaminan Hidup

Akhirnya, Malaysia melonggarkan lockdown karena melihat kasus virus corona (Covid-19) di negara tersebut terus mengalami penurunan.

Meskipun telah melonggarkan lockdown, bukan berarti warga asing bisa dengan mudah masuk ke Malaysia.

Dilansir dari Channel News Asia, bagi warga asing yang masuk ke Malaysia harus membayar karantina Covid-19 wajib mulai 1 Juni 2020, kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Asia Tenggara, Malaysia Terbanyak Indonesia Urutan 4

"Ini akan berlaku mulai 1 Juni karena Malaysia akan terus memberlakukan karantina wajib pada mereka yang kembali dari luar negeri untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Menteri Senior Ismail Sabri Yaakob, Kamis (21/5/2020).

Bagi warga asing harus membayar biaya penuh sebesar 150 ringgit atau sekitar Rp506.000 per hari, ini termasuk mereka yang menikah dengan warga lokal.

Sementara bagi warga Malaysia dikenakan biaya 50% dari jumlah itu.

Baca Juga: Gegara LockDown Pahlawan Devisa Indonesia di Malaysia Kelaparan

Dewan Keamanan Nasional (NSC) telah mewajibkan semua orang yang ingin melakukan perjalanan ke Malaysia terlebih dahulu menandatangani perjanjian untuk membayar biaya karantina.

Penandatanganan surat persetujuan membayar biaya karantina tersebut bisa dilakukan di kedubes Malaysia masing-masing negara.

“Penandatanganan surat itu dapat dilakukan di kedutaan besar Malaysia dan komisi tinggi. Setelah perjanjian ditandatangani, kantor juga akan mengeluarkan surat yang mengizinkan mereka untuk kembali ke Malaysia,” kata Sabri, dikutip dari The Star, Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Malaysia Lockdown! Militer Turun Tangan, Ancaman Tembak di Tempat dan 178 WNI di Deportasi

Kedutaan kemudian akan mengeluarkan surat persetujuan. Maskapai yang terbang ke Malaysia akan diperintahkan untuk memastikan bahwa penumpang mereka memiliki surat itu.

Baca Juga: Di Malaysia, Ada Keluarga yang Umumkan Sang Ibu Positif Covid-19 dan Imbau Warga untuk Tetap di Rumah, Akibatnya Dibanjiri Komentar Positif

Pemberlakuan karantina wajib pun telah dilakukan Malaysia sejak 3 April lalu. Namun, mulai 1 Juni akan ada kebijakan biaya karantina tersebut.

 #berantasstunting #hadapicorona