GridHEALTH.id - Selama ini masyarakat tengah mengeluhkan imbauan pemerintah yang melarang mudik bagi warga yang berada di daerah-daerah episentrum penyebaran virus corona (Covid-19).
Bahkan larangan mudik ini terus diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Supaya Bisa Masuk Ibu Kota Jakarta, Seperti Ini Cara Mengurus Surat Izinnya
Namun seakan tak menggubris kejengahan para masyarakat yang selalu berkeluh kesah ingin bertemu keluarga dan sanak saudara, baru-baru ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali perketan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memberikan kelonggaran PSBB bagi warga Jabodetabek.
Anies menyatakan, jika seluruh aktivitas kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan PSBB, dan menghimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Source | : | Kompas.com,corona.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Komentar